BuolPedia - Tradisi dan Adat Perkawinan Suku Buol: Warisan Budaya yang Sarat Nilai
Pengantar
Selain dikenal sebagai masyarakat yang religius, mayoritas Suku Buol juga mempertahankan warisan budaya dan tradisi yang telah diwariskan secara turun-temurun, termasuk prosesi perkawinan adat yang unik dan penuh makna.
Proses Adat Perkawinan Suku Buol
1. Mongoyokapo
Tahapan awal sebelum memasuki jenjang pernikahan disebut Mongoyokapo.
Pada tahap ini, orang tua calon mempelai pria melakukan pendekatan kepada orang tua calon mempelai wanita untuk mengetahui apakah sang gadis telah memiliki calon lain.
Jika pendekatan diterima dengan baik, proses dilanjutkan ke tahap berikutnya.
2. Modoyo Sunangano
3. Moyako Nikah
- Penyampaian pinangan.
- Penentuan (Motanduano) yang melibatkan diskusi mengenai mas kawin (Mohar), bentuk dan jumlah hantaran, serta waktu pelaksanaan pernikahan.
4. Motanduano atau Moposaksii
Pada tahap ini, segala sesuatu yang berkaitan dengan pernikahan ditentukan, seperti:
- Tinggi rendahnya tingkat kebangsawanan kedua belah pihak.
- Besar kecilnya mas kawin.
- Jumlah dan jenis hantaran.
- Persiapan perabot rumah tangga dan lokasi pernikahan.
Tahap ini dihadiri oleh pemangku adat, tokoh agama, dan pejabat pemerintahan untuk meresmikan dan menyaksikan kesepakatan.
5. Moponaiko Undudo/Moponaiko Harata
Jika semua telah sesuai, maka pihak wanita akan menyatakan kesiapan untuk melaksanakan akad nikah.
6. Mongoyondigi
7. Nikah Batin
8. Nikah Hadat
Pengantin pria diarak dengan kereta hias menuju rumah pengantin wanita. Acara ini melibatkan berbagai prosesi seperti:
- Monidoko Umu: Upacara penghormatan di rumah pengantin pria.
- Mogoya Mongaano: Jamuan makan bersama.
- Mogoya Mopo Yongo: Acara terakhir di mana kedua mempelai bermalam di rumah pengantin pria untuk berdiskusi mengenai tempat tinggal mereka ke depannya.
Makna Religius dan Budaya dalam Perkawinan Adat
Tradisi adat perkawinan Suku Buol tidak hanya menggambarkan keindahan budaya, tetapi juga mencerminkan kuatnya nilai-nilai religius.
Prosesi seperti akad nikah dan nikah batin menunjukkan bahwa pernikahan adalah peristiwa sakral yang melibatkan restu dari keluarga, masyarakat, dan agama.
Kesimpulan
Tradisi ini tidak hanya memperkuat hubungan antara dua individu, tetapi juga mempererat tali silaturahmi antar keluarga.
Bagi Anda yang ingin memahami lebih dalam budaya Sulawesi Tengah, tradisi ini adalah salah satu warisan budaya yang patut diapresiasi dan dilestarikan.
Sumber:
https://jurnal.unismuhpalu.ac.id/index.php/IQRA/article/download/1551/1343/
0Komentar