TpOoGSY6TSz6GfM6TSGiGSAp

Slider

Adat Perkawinan Suku Buol: Tradisi yang Sarat Nilai Budaya dan Religius

BuolPedia - Tradisi dan Adat Perkawinan Suku Buol: Warisan Budaya yang Sarat Nilai

Pengantar

Suku Buol, salah satu suku asli yang mendiami wilayah Sulawesi Tengah, memiliki tradisi dan adat istiadat yang kaya, termasuk dalam hal perkawinan.

Keberadaan Suku Buol tersebar di berbagai kecamatan seperti Lakea, Karamat, Biau, hingga Paleleh.

Selain dikenal sebagai masyarakat yang religius, mayoritas Suku Buol juga mempertahankan warisan budaya dan tradisi yang telah diwariskan secara turun-temurun, termasuk prosesi perkawinan adat yang unik dan penuh makna.

Sepasang pengantin dengan baju adat Buol
Foto: @Dhawan Matoka

Proses Adat Perkawinan Suku Buol

Adat perkawinan Suku Buol terdiri dari beberapa tahapan yang dirancang untuk memperkuat hubungan antara dua keluarga dan memastikan kecocokan calon pasangan.

Berikut adalah tahapan-tahapan tersebut.

1. Mongoyokapo

Tahapan awal sebelum memasuki jenjang pernikahan disebut Mongoyokapo.

Pada tahap ini, orang tua calon mempelai pria melakukan pendekatan kepada orang tua calon mempelai wanita untuk mengetahui apakah sang gadis telah memiliki calon lain.

Jika pendekatan diterima dengan baik, proses dilanjutkan ke tahap berikutnya.

2. Modoyo Sunangano

Tahap ini merupakan upaya memperkenalkan kedua calon mempelai. Orang tua dari kedua pihak biasanya mengajak mereka untuk berjalan-jalan atau piknik bersama, seperti menikmati buah-buahan.

Tujuannya adalah untuk melihat apakah ada ketertarikan dan kecocokan antara keduanya. Jika cinta tumbuh di antara mereka, maka peminangan akan dilakukan.


3. Moyako Nikah

Tahapan ini adalah proses peminangan formal. Keluarga calon mempelai pria mengunjungi keluarga calon mempelai wanita untuk menyampaikan niat baik mereka.

Proses peminangan terdiri dari dua tahap:

  1. Penyampaian pinangan.
  2. Penentuan (Motanduano) yang melibatkan diskusi mengenai mas kawin (Mohar), bentuk dan jumlah hantaran, serta waktu pelaksanaan pernikahan.

4. Motanduano atau Moposaksii

Pada tahap ini, segala sesuatu yang berkaitan dengan pernikahan ditentukan, seperti:

  1. Tinggi rendahnya tingkat kebangsawanan kedua belah pihak.
  2. Besar kecilnya mas kawin.
  3. Jumlah dan jenis hantaran.
  4. Persiapan perabot rumah tangga dan lokasi pernikahan.


Tahap ini dihadiri oleh pemangku adat, tokoh agama, dan pejabat pemerintahan untuk meresmikan dan menyaksikan kesepakatan.

5. Moponaiko Undudo/Moponaiko Harata

Pada tahap ini, hantaran yang telah disepakati diserahkan oleh keluarga calon mempelai pria kepada keluarga calon mempelai wanita.

Jika semua telah sesuai, maka pihak wanita akan menyatakan kesiapan untuk melaksanakan akad nikah.

6. Mongoyondigi

Upacara adat ini dilakukan sebelum akad nikah. Dihadiri oleh berbagai tokoh adat dan masyarakat, acara ini merupakan simbol permulaan sakral pernikahan.

Dalam tahapan ini, kedua calon mempelai menjalani monohu unggago (batal wudhu) sebagai simbol ikatan batin awal.

7. Nikah Batin

Pada tahap ini, akad nikah dilaksanakan dengan sederhana. Kedua mempelai belum mengenakan pakaian adat lengkap.

Setelah akad nikah, pengantin pria menyentuh dahi pengantin wanita dengan ibu jarinya sebagai simbol awal kebersamaan mereka.


8. Nikah Hadat

Nikah Hadat merupakan puncak rangkaian adat perkawinan. Pada hari ini, kedua mempelai mengenakan pakaian adat lengkap.

Pengantin pria diarak dengan kereta hias menuju rumah pengantin wanita. Acara ini melibatkan berbagai prosesi seperti:

  • Monidoko Umu: Upacara penghormatan di rumah pengantin pria.
  • Mogoya Mongaano: Jamuan makan bersama.
  • Mogoya Mopo Yongo: Acara terakhir di mana kedua mempelai bermalam di rumah pengantin pria untuk berdiskusi mengenai tempat tinggal mereka ke depannya.


Makna Religius dan Budaya dalam Perkawinan Adat

Tradisi adat perkawinan Suku Buol tidak hanya menggambarkan keindahan budaya, tetapi juga mencerminkan kuatnya nilai-nilai religius.


Prosesi seperti akad nikah dan nikah batin menunjukkan bahwa pernikahan adalah peristiwa sakral yang melibatkan restu dari keluarga, masyarakat, dan agama.



Kesimpulan

Adat perkawinan Suku Buol merupakan cerminan dari semangat mempertahankan tradisi dan nilai budaya yang telah diwariskan dari nenek moyang.

Tradisi ini tidak hanya memperkuat hubungan antara dua individu, tetapi juga mempererat tali silaturahmi antar keluarga.

Bagi Anda yang ingin memahami lebih dalam budaya Sulawesi Tengah, tradisi ini adalah salah satu warisan budaya yang patut diapresiasi dan dilestarikan.


Sumber:

https://jurnal.unismuhpalu.ac.id/index.php/IQRA/article/download/1551/1343/

0Komentar

© Copyright - Ensiklopedia Buol Lipunoto
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.